Menyikapi Fenomena Ngeprank Pada Generasi Milenial Di Medsos

Photo ilustrasi by detiknow.com

Detiknow.com - Sebelum kita bahas lebih jauh tentang fenomena ngeprank pada generasi milenial yang banyak di upload pada media sosial kita harus tahu apa arti prank itu sendiri

Prank berasal dari bahasa Inggris yang memiliki arti kelakar, seloroh, gurauan, gurau, senda-gurau hingga olok-olok

Agar memiliki dasar yang cukup dapat bermanfaat bagi semua orang penulis menyampaikan kembali apa yang telah disampaikan oleh Ustadzah Nurun Sariyah SH dan redaksi kedaulatan santri berdasarkan referensi dari Muraqqatul Mafatih, Faidlul Qodir, Hasyiyah Albujayromiy dan Al-Mu’jam Al-Kabir Lit Thabrani

Saat ini cukup banyak sekali kalangan muda yang awalnya hanya berniat untuk guyonan atau sekedar lucu-lucuan untuk membuat korbannya malu, takut, bingung dan lain-lain

Dalam sebuah hadist riwayat At-Thabrani 6487 Rosululloh SAW bersabda:
HR At-Thabrani 6487 - detiknow.com

Artinya: Barang siapa beriman pada Alloh dan hari akhir maka sungguh jangan menakut-nakuti/mengejutkan orang Islam

Awal mula hadist tersebut adalah ketika seorang A’raby sedang bersama Rosullulloh SAW dia membawa sebuah tanduk

Setelah itu para sahabat diam-diam mengambil tanduk tersebut, ketika A’raby kebingungan karena kehilangan tanduk kemudian para sahabat pun menertawakannya (Almu’jam Al-Kabir Lit Thabrani, 7/99)an

Menurut pendapat Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairamiy meskipun tujuannya bergurau segala perbuatan yang menimbulkan kekesalan, kerugian dan hilangnya kehormatan sesorang yang di prank adalah perbuatan haram (Hasyiyah Albujayromiy, 4/2020)

Imam Zainuddin Al-Haddady bercerita jika dulu ketika Zaid bin Tsabit sedang tidur di parit Khandaq senjatannya diambil oleh seorang sahabat

Ketika peristiwa tersebut diketahui oleh Rosullulloh SAW maka beliau melarang para sahabat melakukan perbuatan menakut-nakuti / membuat gelisah atau tarwi’ (Faidlul Qodir, 6/395)

Dalam sebuah hadist riwayat Abu Daud nomor 5003 Rosululloh SAW bersabda:

HR Abu Daud nomor 5003 - detiknow.com

Artinya: Janganlah sekali-kali salah satu diantara kalian mengambil harta benda milik sahabatnya dengan bermain-main maupun bersungguh-sungguh

Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa dasar prank haram adalah mudhorot yang membuat orang lain bingung, gelisah, tidak nyaman, malu atau hal merugikan lainya

Jadi jika prank menyebabkan kemudhrotan hukumnya adalah haram, baik itu berupa perkataan atau perbuatan

Namun jika prank tersebut tidak menimbulkan kemudhorotan maka hukum dari prank tersebut adalah tidak haram

Dalam sebuah hadist riwayat Abu Daud nomor 4990 Rosululloh SAW bersabda:

HR Abu Daud nomor 4990 detiknow.com

Artinya: Celakalah bagi orang yang berbicara kemudian berdusta untuk membuat tertawa sekumpulan orang sebab omongannya, celakalah ia, celakalah ia

Jadi jika kita ingin membuat lelucon sebaiknya harus memahami kapan saat yang tepat untuk melakukannya dan dengan siapa kita membuat lelucon

Kita bisa membuat lelucon ketika sedang bersantai bersama keluarga, teman dan orang lain menggunakan lelucon lembut, cerita-cerita menarik atau lelucon ringan yang bertujuan untuk mempererat persahabatan dan menambah kebahagiaan

Sufyan bin ‘Unainah pernah didatangi seseorang dan mengatakan “Bercanda itu tidak benar, dan harus dikecam!”

Jawaban Sufyan bin Unainah adalah “Sebaliknya, bercanda itu sunnah tapi hanya untuk mereka yang mengerti bagaimana caranya dan memahami kapan waktunya”

Didalam peristiwa yang lain Bilal bin Sa’d juga pernah berkata “Saya melihat mereka (para sahabat) bercanda (berpura-pura) memperebutkan beberapa barang dan tertawa satu sama lain, tetapi ketika malam tiba mereka seperti abid (ahli ibadah)”

Ketika Ibnu Umar ditanya “Apakah para sahabat Rosululloh SAW tertawa?” Beliau menjawab “Tentu, tetapi iman di hati mereka seperti gunung”

Bercanda itu boleh-boleh saja, yang penting jangan berlebihan sebab bercanda harus pada tempat dan waktu yang tepat

Dalam bercanda kita juga harus memilih bercanda dengan siapa dan jangan sampai bercanda dalam kondisi genting seperti ketika sedang dalam peperangan

Saat bercanda kita sebaiknya juga menghindari untuk mencandai orang tidak dikenal, orang tua dan guru-guru kita

Bercanda memang dapat menambah keakraban dan ikatan emosional baik antara teman atau dengan saudara

Namun sebagai umat Rosululloh SAW sebaiknya kita meneladani cara senda gurau beliau yaitu tidak mengandung unsur kebohongan, tidak menyakitkan atau merugikan

Mengacu pada Murraqqatul Mafatih, 7/3037 bahwa prank yang di haramkan adalah yang mengandung tarwi’ dan menjadi tabiat

Bagaimana sikap Nabi Muhammad SAW ketika “di prank” untuk membayar madu yang tidak beliau pesan?

Sahabat Rosululloh SAW yang bernama Nu’aiman pernah pergi ke pasar di Madinah dan membeli madu kepada seorang pedagang di pasar

Ketika madu telah dibungkus pedagang meminta Nu’aiman untuk membayarnya, Namun Nu’aiman menjawab “Pergilah kepada Rosululloh SAW dan bawalah madu tersebut dan jangan lupa meminta bayarannya kepada beliau Rosululloh SAW

Mendengar hal tersebut pedagang segera menyerahkan madu kepada Rosululloh SAW dan berkata “Ya Rosululloh SAW ini madu pesananmu”

Rosululloh SAW mengira madu tersebut adalah hadiah dari seseorang, namun pedagang tersebut berkata “Ya Rosululloh SAW bayarkan juga harganya”

Rosululloh SAW segera meminta seseorang untuk memanggil Nu’aiman, setelah Nu’aiman datang pedagang tersebut berkata “Ya Rosululloh SAW berikanlah madu tersebut kepada pria ini (Nu’aiman)”

Rosululloh SAW terlihat diam sejenak dan berkata kepada Nu’aiman “Aku kira madu ini adalah hadiah darimu?”

Nu’aiman pun menjawab “ Ya Rosululloh SAW, aku tidak memiliki uang sepeserpun untuk membelinya tapi aku sangat ingin engkau memakanya (sebagai hadiah)”

Mendengar hal tersebut Rosululloh SAW tertawa dan membayar sejumlah uang kepada pedagang madu tersebut

Dari cerita tersebut kita bisa tahu bahwa Rosululloh SAW tidak marah, malah beliau justru tertawa melihat prank / tingkah lucu sahabatnya Nu’aiman

Oleh sebab itu pada dasarnya bercanda dalam Islam sebetulnya tidak dilarang asal beradab dan tidak merugikan

Roululloh SAW telah memberikan contoh sikapnya. Prank, lelucon atau bercanda yang dilarang atau di haramkan adalah yang menimbulkan mudhorot baik kerugian moral maupun material serta dilakukan pada waktu, tempat dan kepada orang yang tidak tepat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel